oleh

Penghuni Lapas Mambludak, Ini Kata Menkumham

image_pdfimage_print
Lapas Pemuda Tangerang.(bbs)

Kabar6-Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly mengaku kaget atas laju pertambahan jumlah narapidana di Indonesia.

Saat ini, setidaknya sekitar 190 ribu napi dan warga binaan menyesakki 477 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan LPKA se-Indonesia.

“Dulu saya masuk masih 150 ribu (napi). Ini mengerikan sekali. Kalau tren ini terus berlanjut, bisa meledak,” kata Yasona saat mengunjungi Lapas Anak Kelas 1 Tangerang, Rabu (17/8/2016).

Beruntung, pihaknya saat ini mendapat tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk penambahan 10.000 blok lapas dan rutan. “Harus selesai tahun ini,” katanya.

Meski begitu, Yasona melanjutkan, kemampuan pemerintah menambah ruang bagi warga binaan dan penghuni lapas masih tidak sebanding dengan kemampuan pemerintah menahan laju pertambahannya. **Baca juga: PT PITS Janji, Akhir Tahun Anak Perusahaan Terbentuk.

“Kemampuan kita menambah blok dengan kemampuan kita menahan laju angka kriminalitas tidak sebanding. Maka upaya penyederhanaan hukum supaya masyarakat tidak banyak melakukan pelanggaran hukum, khususnya narkoba itu sangat perlu dilakukan. Gerakan berantas penyalahgunnaan narkoba nasional sangat perlu,” ujarnya. **Baca juga: Wow, Bayi di Tangerang Lahir Dengan Total 25 Jari.

Disamping upaya penyederhanaan hukum dan menekan laju kriminalitas, Kemenkumham juga berharap adanya perbaikan sistem yang mengatur sanksi hukum untuk pelaku tindak pidana ringan masuk ke pidana sosial. **Baca juga: Pemuda Curanmor Diringkus Polres Tangsel.

“Nanti kalau UU KUHP sudah berjalan, ada beberapa model salah satunya restorative justice pidana sosial, misalnya tipiring-tipiring tidak perlu masuk, tapi ditaruh di pidana sosial. Ini salah satu upaya kita untuk memperbaiki,” kata Yasona.(yud)

Print Friendly, PDF & Email