oleh

Penghasilan Menurun, Ojek Online Jadi Kurir Sabu Di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi Sektor (Polsek) Tangerang mengamankan seorang pengemudi ojek online Ahmad Rifai (26) yang menyambi sebagai kurir sabu, Kamis (10/1/2019).

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bintang RT 03 RW 04 Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan barang bukti 2 gram sabu.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menuturkan, penangkapan Ahmad Rifai alias Omen dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Anggota polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat untuk transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota polisi melakukan pengamatan dan pengintaian di sekitar lokasi, hingga melihat terduga turun dari ojek dan langsung masuk ke dalam kontrakan dengan gelagat laku yang mencurigakan.

“Kami membuntuti terduga pelaku yang sudah dicurigai. Saat berada di dalam kontrakan itu kami pun langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti,” kata Ewo, Rabu (23/01/2019).

Saat diperiksa Omen mengaku baru tiga bulan menjadi kurir sabu. Alasannya karena pendapatan dari menarik ojek online saat ini terus menurun dan tidak mencukupi kebutuhan keluarga.

Omen juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari kedua temannya berinisial RS (23) dan Opung (34). Keduanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Tangerang.

“Tersangka mengaku mengedarkan barang ini di sekitar wilayah Ciledug dan Cipondoh. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online,” ungkapnya.**Baca juga: Waspada, Tabloid Indonesia Barokah Beredar Di Kota Tangerang.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tangerang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dikurung maksimal 20 tahun dan denda sebesar maksimal Rp10 miliar. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email