oleh

Penggusuran Paksa di Batu Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Selain mengugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, korban penggusuran Kelurahan Batu Jaya, Kota Tangerang juga melaporkan penggusuran paksa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Sudah kami laporkan ke Lapor Komnas HAM dan Ombudsman,” ujar kuasa hukum warga Jenny Sirait, Selasa (16/4/2019).

Hingga saat ini, kata Jenny, tinggal menunggu surat rekomendasi, Ombudsman. “Rekomendasi dari Ombudsman ini akan kami jadikan bukti di sidang pembuktian,” katanya.

Jenny mengakui, gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman adalah langkah terakhir yang mereka lakukan dalam membela 33 warga korban penggusuran itu.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga mendapatkan keadilan. Sebelum mengajukan gugutan ke pengadilan, Jenny mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mempertanyakan soal status tanah ke Pemkot Tangerang, melalui pengiriman surat secara berulang-ulang.

**Baca juga: Pemilu 2019, Wali Kota Tangerang Mencoblos di TPS 013 Karawaci.

“Akhirnya direspon jawaban ditolak, pun jawaban ditolak ternyata surat penolakan ditulis atau dikirim kepada kami ternyata kepala BPKD belum membaca berkas dari kami.”

Selain Pemerintah Kota Tangerang, warga juga menggugat am Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

**Baca juga: Ini Alasan Korban Penggusuran Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu. (Eko)

Print Friendly, PDF & Email