oleh

Penggugat Jasa Parkir di Tangsel Sebut Operator Seperti Preman

image_pdfimage_print
Sidang gugatan penyelenggaraan jasa parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar agenda sidang perdana gugatan penyelenggaraan jasa parkir kendaraan bermotor diwilayahnya.

Adapun materi dalam sidang perdana itu mengulas ihwal kronologis laporan pihak pemohon, perihal SOP perparkiran.

Muhamad Acep, warga RT‎ 02 RW 09, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, selaku pihak pemohon (penggugat) dihadapan majelis sidang menyampaikan, kronologis penyebab dirinya melayangkan gugatan.

Ia kaget, manakala memarkir mobil di area pertokoan Malibu BSD, langsung disodorkan karcis oleh juru parkir.

“Petugasnya langsung minta dibayar Rp4 ribu pas nyerahin tiket parkir,”‎ ujarnya di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (3/8/2016).

Acep melihat, petugas parkir mengenakan seragam yang terpampang logo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Dan, juru parkir itupun tak ragu mengakui bila pengelolaan parkir bekerjasama dengan perangkat daerah tersebut.

Ia pun lantas mengajukan protes kepada juru parkir. Alasannya, tarif retribusi parkir yang dipatok melebihi ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Acep sebutkan, ketika diprotes juru parkir diam seribu bahasa. Ia mengaku hanya bertugas dan patokan tarif retribusi telah ditentukan oleh PT Pan Satria Sakti selaku operator jasa parkir kendaraan bermotor.

‎”Kerugian, dari pengelolaan keterangan karcis terkesan dikelola oleh preman. Pihak operator mendenda Rp50 ribu jika karcis hilang, tapi tidak ada jaminan keamanan terhadap barang-barang ataupun mobil bila terjadi kehilangan,” papar Acep. **Baca juga: Akibat Banjir Bandang, Pengunjung Pantai Anyer Turun 30 Persen.

Kerugian materi, tambah Acep, bukan hanya dialami dirinya. Tapi juga ribuan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir kendaraan bermotor di Kota Tangsel.‎ Padahal operator merupakan perusahaan‎ berbadan hukum. **Baca juga: DPRD Tangsel Sebut Tarif Parkir Minus Payung Hukum.

“Ternyata pas saya parkir di Sektor 7 Bintaro dengan operator yang sama, tarif dan tiket parkirnya beda. Dan saya cuma dikenakan tarif Rp3 ribu, aneh kan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email