oleh

Pengendara Moge Tersangka Sunmori Maut di Bintaro Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektur Satu Nanda Setya mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus kecelakaan di Bintaro Jaya. Kecelakaan maut antara motor gede Kawasaki dengan Beat itu merenggut korban jiwa.

“Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Nanda jelaskan, pemuda berusia 17 tahun itu dijerat melanggar Pasal
310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Aturannya tertulis, akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Meski demikian polisi tidak menahan AS, pengendara Kawasaki bernopol G 6666 GG. Ia beralasan pelaku masih berstatus anak-anak.

“Di situ di undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung,” terang Nanda.

**Baca juga: Keluarga Korban Sunmori Maut di Bintaro Tolak Upaya Damai

Menurutnya, atas sangkaan jeratan pasal di atas AS terancam hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara.

“Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif juatice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut,” tambah Nanda.(yud)

Print Friendly, PDF & Email