oleh

Pengembang Ruko Mega Ria Cikupa Sebut Pakai Tanah Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Langkah Terus Jaya, selaku pengembangan Pusat Niaga Mega Ria membantah tudingan dari warga atas alas hak atau kepemilikan tanah di kawasan pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dedi Effendy, kuasa hukum PT Langkah Terus Jaya mengatakan, bahwa klaim sepihak atas hak kepemilikan tanah yang dilakukan sejumlah warga RT01/01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terhadap tanah seluas 11.165 meter persegi sangat tidak mendasar.

Pasalnya, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern itu adalah milik Desa Cikupa.

“Kami membantah tudingan itu. Apa dasar warga mengklaim bahwa tanah itu milik mereka. Tanah itu kan milik Desa Cikupa dan dibuktikan dengan alas hak berupa girik,” ungkap Dedi kepada kabar6.com, Jumat, (18/2/2022) malam.

Dijelaskan Dedi, pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa atas dasar kesepakatan antara pemerintah Desa Cikupa dengan pihak pengembang.

Pembangunan itu dilakukan secara bertahap telah sejak 2020 silam. Tahap pertama difokuskan pada pembangunan kios dan lapak telah berjalan lancar.

Namun, untuk tahap kedua yang berfokus pada pembangunan komplek ruko sebanyak 61 unit sedikit mengalami hambatan karena adanya klaim sepihak dari warga tersebut.

“Intinya pembangunan ini akan terus berlanjut. Kami juga sudah mengalokasikan dana kerohiman buat 21 rumah sebagai konsesi bagi warga yang yang telah tinggal di area itu,” terang Dedi.

Diketahui saat ini warga yang menolak pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa telah melayangkan laporan terkait sengketa kepemilikan tanah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Pengembang Pasar Cikupa Bantah Tudingan Warga Ihwal Alas Hak Tanah

**Cek Youtube:  Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Bahkan sejumlah pihak yang dilaporkan itu telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.

“Informasinya sudah ada yang diperiksa tapi kami belum tahu sudah sejauh mana proses hukum tersebut. Pelapornya warga yang menolak pembangunan pasar itu,” kata Dedi. (Rez/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email