oleh

Pengembalian Uang Peserta Gowes Tidak Hapuskan Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengungkapkan, insiden kericuhan di South City telah memenuhi unsur pidana. Kericuhan dipicu sikap kecewa peserta yang merasa panitia curang dalam mengundi kupon undian.

Terhitung hari ini panitia penyelenggara mengaku telah mengembalikan uang pendaftaran. Uang sebesar Rp50 ribu telah dikembalikan ke sekitar 3.200 orang peserta.

“Pengembalian uang peserta gowes tidak hapuskan pidana,” kata Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Selasa (2/4/2019).

Ia menyebutkan alasannya telah terjadi pelanggaran hukum dalam praktik penyelenggaraan acara bertajuk
Tangsel City Run & Fun Bike di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang tersebut.

Halimah berpendapat, ada dugaan kuat terpenuhinya unsur penipuan terhadap peserta. Pengembalian uang pemdaftaran oleh EO tidak serta merta dapat menghapuskan pidana.

“Jadi polisi harus terus melakukan penyidikan kasus itu,” ujarnya.**Baca Juga: Sosialisasi DPRD Banten Rp500 Ribuan, Ini Kata Sekwan.

“Ini jangan dianggap sepele. Karena acara yang membuka walikota, maka Walikota akan tercoreng nama baiknya,” tambah Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email