oleh

Pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang Diambil Alih Kemenkumham

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (23/6/2021).

Para petugas Kemenkumham memasang sejumlah spanduk di Pasar Babakan bertuliskan “Pemberitahuan. Pengelolaan Pasar Babakan telah beralih pengelolaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan”.

Selain itu petugas juga memasang sejumlah stiker penyegelan di Pasar Babakan dengan keterangan tanda tangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Bagian hukum dari Kemenkumham Taufik mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini sebagai tindaklanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan Kemenkumham.

“Yang sebenarnya ada potensi untuk masuk kas negara, namun tidak pernah disetorkan ke kas negara. Inilah fungsi negara hadir,” ujar Taufik.

Dirinya menjelaskan, retribusi pedagang di Pasar Babakan yang selama ini dikelola pihak swasta atau pribadi sangat tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi para pedagang di pasar ini masuk ke kas negara. “Jadi kami hanya menertibkan pengelolaan,” jelasnya.

Taufik mengatakan, kehadiran Kemenkumham ini bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang melakukan aktivitas dagang. Pihaknya ingin menertibkan pengelolaan Pasar Babakan, sehingga kini diambil alih Kemenkumham.

“Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini harus disetorkan ke negara, itu yang harus kami setorkan. Oleh karena itu, pengelolanya kami ambil alih,” tegasnya.

Taufik menegaskan, jika ada yang mencopot spanduk dan stiker yang kini sudah dipasang Kemenkumham akan diproses secara hukum. Meski demikian, pemasangan spanduk dan stiker ini juga untuk membekukan pihak pengelola Pasar Babakan.

Jika para pedagang di Pasar Babakan masih berhubungan dengan pihak pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Pancakarya Griyatama pun dianggap ilegal.

“Pemasangan ini berkekuatan hukum karena ini yang kami pakai sertifikat hak pakai. Jadi manakala dicopot akan diproses hukum,” tegasnya.

Kasubag Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan menambahkan, retribusi di Pasar Babakan ini seharusnya masuk ke kas negara berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Itu dimulai berdirinya pasar ini tidak ada PNBP-nya ke negara. Sehingga ada temuan dari BPK itulah yang harus kita tindak lanjuti,” katanya.

Adi menyampaikan, pihaknya merasa bersyukur jika ada pihak yang menggugat pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan ini ke jalur hukum.

**Baca juga: Perumdam TKR Dikunjungi Wakil Bupati Nias Barat, Ini Tujuannya

“Saya siap alhamdulilah digugat, jadi biar jelas proses hukumnya bagaimana legalitasnya mereka disini, saya bersyukur. Biar jelas dan pedagang juga nggak resah. Yang kami jaga supaya masyarakat nggak resah saja. Takutnya isu akan direlokasi, tidak ada sama sekali, tetap pedagang berdagang. Yang jelas kita proses menuju administrasi yang lebih jelas setor ke negaranya ada,” katanya.

Ke depan pihak Sekretariat Jenderal Kemenkumham menunggu persetujuan dan kerjasama antara Kemenkumham dengan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Pasar Babakan tersebut. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email