oleh

Pengelolaan Dana Desa Dikawal Jaksa agar Bebas Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan penerangan dan Penyuluhan Hukum mengenai pengelolaan dana desa, Rabu (08/03/2023).

Terkait pengelolaan dana desa ini, Kejaksaan akan melakukan pengawalan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas dari korupsi.

Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

**Baca Juga: Lacak Harta Koruptor, Jaksa Agung Bentuk Tim Patroli Media

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email