oleh

Pengelola Tandon Ciater Klaim Sempat Tolak Izin Kampanye JARI’98

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak pengelola Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menyatakan tak pernah dipamiti oleh Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98.

Aksi relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf Amin digugat karena dianggap telah melanggar tindak pidana pemilu.

Sutikno, manajer lapangan Tandon Ciater mengaku baru mengetahui rencana kegiatan dari status media sosial milik temannya. Ia kemudian bertanya kepada temannya dan langsung mengklarifikasi.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin. Apalagi menandatangani izin acara itu,” katanya kepada kabar6.com ditemui di Pamulang, Selasa (26/1/2019).

Pria yang akrab disapa Zbenk itu bilang, dirinya bahkan sempat menyarankan kepada JARI’98 agar terlebih dulu sowan konsultasi ke Bawaslu. Sebab berdasarkan informasi yang didengarnya kelompok relawan kandidat petahana akan menggelar acara deklarasi.

“Karena deklarasi, saya seminggu sebelumnya sudah tidak memberikan izin,” ujarnya. Zbenk juga pastikan bahwa lokasi kegiatan pengerahan massa yang digagas JARI’98 di area luar Tandon Ciater.

Lahan tersebut rencananya akan segera dibangun gedung milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel. Semua informasi di atas telah disampaikan olehnya secara langsung ke Ketua Sentra Gakumdu, Ahmad Jazuli.**Baca juga: Kasus Nyawer, Pengelola Tandon Ciater Dicecar 14 Pertanyaan.

“Walaupun sebetulnya saya bingung untuk menjawab karena tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya datang biar semuanya jelas,” ujar Zbenk.(yud)

Print Friendly, PDF & Email