oleh

Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot hati Selasa, 15 Februari 2022, sekitar pukul 20.15 Wib.Terduga pelaku berinisial AY (25), ditangkap di rumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.

“Tersangka diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan,” kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kepada awak media, Kamis (17/02/2022).

Terduga pelaku ditangkap Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede beserta personilnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah terduga pelaku, hingga didapati 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.

“Barang bukti lain yang disita dari pelaku yakni tembakau gorila seberat 7,06 gram, 3 bungkus tembakau, botol semprotan, timbangan hingga timbangan digital.

“Ada handphone, tembakau gorila, tembakau biasa. Obat kerasnya yang disita ada 1.184 hexymer dan 168 butir tramadol,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (17/02/2022).

Kini, terduga pelaku sudah di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. AY terancam dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197, Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

**Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Ribuan Obat Keras di Serang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kemudian Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narotika.

“Ancamannya kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email