oleh

Pengedar Sabu Muara Enim Disergap Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Bandar sabu yang diamankan Polresta Tangerang.(din)

Kabar6-JH, pengedar sabu asal Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diciduk anggota Resnarkoba Polresta Tangerang di Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan terhadap tersangka, berlangsung sekira Pukul 16.00 WIB, Selasa (28/9/2017) silam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 15 gram, dengan rincian sebanyak 1 bungkus plastik bening berisi 7 bungkus plastik klip bening sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 8 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip bening.

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti sabu di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersangka, Personil berawal dari informasi masyarakat atau sumber informasi terpercaya bahwa ada pengedar narkoba jenis sabu akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Ya benar satu tersangka berinisial JH berikut barang bukti sudah kami amankan. Penangkapan JH, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat,” ungkap Kompol. Sukardi, kepada Kabar6.com, Jum’at (29/9/2017).

Dijelaskannya, setelah diperiksa petugas dilokasi penangkapan, JH, mengakui bahwa sabu- sabu yang hendak diedarkan itu adalah milik tersangka.

Selanjutnya, team opsnal Polresta Tangerang menggiring tersangka ke Mapolresta Tangerang, guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email