oleh

Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satresnarkoba Polres Serang Kota, mengamankan pengedar dan pemakai narkoba di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota, Polda Banten.

Pengedar berinisial ST (37) diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, karena memiliki narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,2 gram. ST merupakan warga Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku ditangkap Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 22.06 wib dirumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi di Mapolres Serang Kota, Kamis, (14/10/2021).

ST ditangkap usai Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mengembangkan penangkapan pelaku JM. Pelaku JM mengaku mendapatkan sabu dari pelaku ST.

Dari tangan ST didapatkan barang bukti 8 klip sabu, dengan berat kotor 2,2 gram.

“Berawal dari penangkapan JM didapat keterangan bahwa barang bukti shabu yang dapat disita dari dirinya, didapatkan dengan cara membeli dari saudara ST,” terangnya.

Para pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dibawa ke laboratorium BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

**Baca juga: Tuntut Pencopotan Kapolresta Tangerang, Begini Respon Polda Banten

Kedua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email