oleh

Pengedar Sabu di Apartemen Avenue Dibekuk Polsek Batuceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Batuceper meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Apartemen Avenue Jalan Daan Mogot, Kilometer 19 Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018).

“Tersangka berinisial KY (34) warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ungkap Kapolsek Batuceper, Kompol Hidayat Iwan Irawan.

Penangkapan tersebut, lanjut Hidayat dilakukan pada Senin, 24 september 2018 sekira pukul 16:00 WIB. Unit Reskrim Polsek Batuceper menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu di depan SD tanah tinggi.

“Sekira pukul 18:30 WIB pelaku mengajak bertemu di depan apartemen avenue,” katanya.

Pada pukul 19:00 WIB pelaku datang dan pada saat itu empat orang anggota Unit Reskrim Polsek dipimpin Ipda Jayadi mendekati pelaku tersebut dan pada saat dilakukan interogasi pelaku diketahui menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai satu paket plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram.

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, satu unit ponsel Samsung J7 Pro warna gold dan satu unit ponsel Nokia 216 warna hitam.**Baca Juga: PT Indah Kiat Berikan CSR Untuk Sekolah di Tangsel.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke komando Polsek Batuceper guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.(zak)

Print Friendly, PDF & Email