oleh

Pengedar Sabu Dan Tembakau Gorila di Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota (Serkot). Pelaku berinisial AR, warga Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Berawal cari informasi masyarakat, kita tindak lanjuti dan kita tangkap pelakunya,” kata Kasie Humas Polres Serkot, AKP Suharto, Jumat (18/06/2021

Barang bukti yang didapat dari pelaku yakni dua plastik bening yang berisikan sabu seberat 0,77 gram dari saku celana kanan yang dipakai pelaku, dan tiga plastik bening yang berisikan, tembakau gorilla seberat 2,93 gram yang ditemukan didalam lemari pakaian milik pelaku.

Kini, polisi tengah mengejar pemasok narkoba ke AR, yang dientitasnya sudah diketahui oleh polisi.

“Pelaku (AR) merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pengumpulan keterangan dan pelacakan pemasok narkoba ke AR terus dilakukan. Kini, bandar tersebut sedang dalam buruan polisi.

**Baca juga: Tuntut Reformasi Birokrasi Mahasiswa Demo WH-Andika di KP3 Banten

Akibat kelakuannya, pelaku AR diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, kurungan penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email