oleh

Pengedar Narkoba Asal Tangerang Simpan Sabu di Bawah Tiang Listrik

image_pdfimage_print

Kabar6 – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Denny Saputra Gumay alias Boy (27) dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Rajeg saat mengambil serbuk putih di bawah tiang listrik. Pengedar asal Kelurahan Gerbang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini ditangkap di Jalan Makam Buyut Sajim, Kampung Seglog RT 04/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

Kapolsek Rajeg, Iptu Ferdo Elfianto mengungkapkan penangkapan Boy ini berawal dari informasi warga. Setelah mengantongi informasi dan ciri-ciri fisik, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Saipudin meluncur ke lokasi dan menangkap Boy.

“Boy kita ringkus, ketika sedang mengambil sabu pesannya di ujung bawah tiang listrik, tepatnya di Jalan Makam Buyut Sajim, Kampung Seglog, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Iptu Ferdo kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

**Baca juga: Kabar Baik, 342 Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Dinyatakan Sembuh.

Ferdo menjelaskan saat dimintai keterangan Boy mengaku isi paket butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu itu merupakan kiriman dari seorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.

“Kita berantas peredaran narkoba. Agar generasi penerus bangsa kita tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba,” katanya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email