oleh

Pengawas TPS Pandeglang Diminta Jeli Awasi TPS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengawas TPS diminta jeli dalam melakukan pengawasan baik sebelum pencoblosan dan proses penghitungan suara di setiap TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2019 bakal jauh pada 17 April mendatang.

Hal itu guna memaksimalkan pengawasan dari setiap tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu, sebab Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan.

“Kami berharap pengawas TPS jeli dan bisa bekerjasama untuk mengawasi lingkungan di masing-masing TPS,” ungkap Ketua Panwascam Pandeglang Deniyang saat melantik ratusan Pengawas TPS di PKPRI, Kamis (28/3/2019).

Jumlah pengawas TPS untuk Kecamatan Pandeglang sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu sebanyak 135 TPS, atau masing-masing TPS diawasi seorang pengawas.

Untuk diketahui, Pengawas TPS dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 114, ia memiliki tugas yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kemudian pada Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa.**Baca juga: Begini Cara Memilih Pemimpin Menurut Habib Thohir bin Muhammad dari Yaman.

“Pengawas TPS di bentuk minimal 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di bubarkan 7 hari setelah pumungutan dan penghitungan suara dilakukan,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email