1

Pengaturan Jam Buka Tutup Rumah Makan di Tangsel

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengatur jam buka-tutup tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kota Tangsel misalnya, bersama MUI Tangsel akan membuat Surat Edaran Bersama yang rencananya akan mengatur usaha yang harus tutup selama Ramadhan mulai H-2 sampai H+7 setelah Idul Fitri, yaitu tempat biliard, spa, karaoke, panti pijat, live musik, pub, diskotik dan sejenisnya. Sedangkan untuk rumah makan rencananya diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai pukul 15.00-04.00 WIB.**Baca juga: Begini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, pun juga memberitahukan hal tersebut saat acara Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) di Hotel Grand Zuri BSD,  Senin (15/5/2017).**Baca juga: Disperindag Banten: Stok Bahan Pokok Ramadhan Aman.

“Kami akan merencanakan pembatasan waktu untuk rumah makan selama bulan Ramadhan,” ujarnya, Sabtu (20/5/2017).(dina)