oleh

Pengamen ‘Embat’ Motor Ditangkap, Bebas Sujud Syukur di Kejari Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Raditya Widigdo Prakoso alias Radit matanya terus berkaca-kaca menahan tangis. Pengamen yang mencuri sepeda motor itu kini telah bisa menghirup udara bebas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada kesempatan, kunci motor masih menggantung diembat (dicuri-red) sama dia,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Kamis (13/7/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Mei 2023, lalu di warung bakso Jalan Abdul Gani RT 001/004 Nomor 135, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur. Aksi Radit dipergoki oleh pemilik motor Achmad Faizal Aflah.

Radit berkilah bahwa Yamaha Aerox warna hitam bernopol B 4087 SOQ miliknya. Ia langsung kabur menjatuhkan motor lalu diteriaki maling oleh saksi korban dan berhasil ditangkap hingga ditahan di Mapolsek Ciputat Timur.

**Baca Juga: Kebudayaan Kota Tangerang Dikenalkan di Acara APEKSI di Makassar

Silpia menjelaskan, jaksa penyidik akhirnya menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alasannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.

Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari
lima tahun penjara.

Faizal, lanjutnya, juga telah menyepakati tidak menuntut Radit ke jalur persidangan alias berdamai. ‘Korban sudah ikhlas, syarat itu tanpa ganti rugi apapun,” terang Silpia.

Usai memegang surat bebas lewat restoratif justice Radit sesenggukan. Ia langsung sujud syukur dan berjanji tidak ada mengulangi perbuatannya melanggar hukum. (yud)

Print Friendly, PDF & Email