oleh

Pengamen Curi HP Santri di Kota Serang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Seorang pengamen, YD (38), diringkus polisi karena mencuri handphone santri pondok pesantren (ponpes) Al-Mushofah, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Keseharian, pelaku yang mengamen di daerah Kebon Jahe itu, ditangkap Sabtu, 31 Juli 2021.

Pelaku YD melancarkan aksinya pada Jumat, 30 Juli 2021 malam, saat para santri sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri. Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban,” ungkap Iptu Asan, Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Rabu (04/08/2021).

Korban terbangun dan berteriak, karena kaget melihat pelaku masuk ke kamarnya. Santri pun kemudian melapor ke polisi.

Personil Polsek Serang datang ke lokasi, memintai keterangan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat olah TKP, polisi menemukan tanda pengenal sebuah komunitas yang diduga kuat milik pelaku. YD pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Serang, saat dimintai keterangan, dia mengakui perbuatannya.

**Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Polsek Serang Bagikan 2 Ton Beras

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email