oleh

Pengamat Sebut Enam Terdakwa Kasus TPPO di Venesia BSD Jadi Tumbal

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Karaoke and Spa Executive BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dianggap telah terjadi kekeliruan.

PT Citra Prima Persada selaku pemegang izin dipandang juga memungkinkan korporasi untuk bertanggungjawab atas tindak pidana ini.

“Kekeliruan ini dimulai saat penyidikan, dan tidak diperbaiki saat pra penuntutan, lalu dilanjutkan pada pembuatan surat dakwaan,” kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Minggu (6/6/2021).

Ia berpendapat, seharusnya Hadi Erlangga dan Edi Wijaya selaku komisaris selaku direktur PT Prima Putra Persada juga dapat diminta pertanggungjawabannya. Padahal dalam dakwaan kedua setiap hari disebut menerima laporan operasional. Baca Juga :Sempat Jadi Tersangka, Bos Venesia BSD Lolos dari Jeratan TPPO

Dakwaan tersebut, lanjut Halimah, menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja.

“Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku TPPO,” sebutnya.

Apakah enam orang terdakwa yang diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang dikorbankan untuk melindungi pemilik venesia?.

“Hal itu mungkin saja, sebab pada dasarnya ketentuan pidananya memungkinkan untuk menyeret juga korporasi yang memegang izin operasional Venesia berikut juga dengan pengurusnya, tapi toh tidak dilakukan,” ujar Haliman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email