oleh

Pengamat: Nanda ASN KPU Tangsel Bisa Dijerat Maksimal 12 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Abdul Hamim Jauzie, pengamat hukum dari LBH Keadilan menyatakan putusan hukuman 1,5 penjara terhadap Nanda Rodiyana masih tergolong ringan. Terdakwa diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh SV karena melakukan kekerasan seksual.

“Ringannya vonis yang diterima Nanda bagi kami tidak semata-mata karena hakim yang mengadili, tetapi juga karena penuntut umum,” ungkapnya lewat keterangan tertulis kepada kabar6.com, (Senin, 13/1/2020).

Nanda diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Kota Tangsel.

Hamim menyatakan, ancaman pidana menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga cukup tinggi. Yakni maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, lanjutnya, dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap meninggalkan trauma yang tidak sebentar.

**Baca juga: Pimpinan KPU Tangsel Disebut Jangan Cuek Nanda Lakukan KDRT.

Penuntut umum andil besar dalam vonis ringan yang diterima Nanda. LBH Keadilan juga mempertanyakan mengapa saat tuntutan hanya menuntut Nanda 3 tahun pidana penjara. Padahal penuntut umum bisa menuntut Nanda dengan pidana maksimal 12 tahun.

“Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang Nanda lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum hendaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ancaman dalam undang-undang,” tegas Hamim.(yud)

Print Friendly, PDF & Email