oleh

Pengamat Kebijakan Publik Desak Usut Tuntas Pelanggaran di Tempat Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6- Pelanggaran PPKM yang terungkap di lokasi Club Malam BeerGarage, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, ternyata memantik reaksi keras dari tokoh akademisi setempat.

Analis Kebijakan Publik asal Universitas Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul menegaskan bahwa pelanggaran PPKM di tempat hiburan malam, memang sangat rentan terjadi.

Untuk itu seharusnya seluruh stake holder terkait, khususnya yang ada pada pemerintahan kota/kabupaten, sudah memiliki deteksi dini atas kondisi-kondisi tersebut di masa PPKM Darurat.

“Ya, saya kira ini yang pertama, soal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di hiburan malam ini kan masih jamak terjadi. Berarti bahwa ini menandakan ada kebandelan yang di pertontonkan oleh para pengusaha tersebut dengan tidak mematuhi soal aturan penyebaran covid,” ungkapnya, menanggapi polemik yang tengah ramai pemberitaannya di media, Minggu (25/7/2021) malam.

**Baca juga:

Camat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengusaha Nakal BeerGarage ke Satpol PP

Bupati Tangerang : BeerGarage Sudah Ditutup, Ini Berita Kapan?

Selain itu, ia juga mendesak kepada seluruh instansi terkait, untuk tidak hanya sekedar memberi sanksi penutupan semata. Adib bahkan, mengilustrasikannya dengan istilah ‘tidak ada asap, kalau tidak ada api’.

“Saya kira yang kudu ditemukan jangan apa-apa penyelesaiannya hanya selalu disegel begitu. Saya kira perlu juga investigasi menyeluruh karena ini kan soal PPKM Darurat, atas nama extra ordinary, ya harus di investigasi. Tidak ada asap kalau tidak ada api,” tegas pengamat politik muda itu.

Adib yang juga sebagai Direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini, menduga kuat bila aktivitas terselubung yang terjadi di tempat hiburan malam ini, dibekingi oleh oknum.

“Saya kira mohon maaf, patut diduga di belakangnya ada yang membekingi. Ya, siapa itu, itulah yang harus dicari. Yang kedua saya kira memang, mulai dari polres, kelurahan, dan kecamatan ini tidak memiliki deteksi dini. Harusnya mereka tahu dimana pelanggaran-pelanggaran itu, jangan hanya dijalan menyekat orang. Justru yang diruangan tertutup ini yang malah bisa menyebarkan covid. Deteksi dini itu ternyata lemah, begitu,” urainya.

Selain itu, Adib juga meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tujuannya agar hal tersebut tidak  menjadi preseden buruk kedepannya.

“Jangan hanya disegel, cabut izinnya sekalian gitu. Biar mereka yang berani-berani melanggar, hukumannya tegas. Pak Bupati Zaki jangan cuma tukang handphone, semuanya diomelin. Yang seperti ini harus ditutup, dicabut izinnya gitu, karena sudah jelas melanggar,” tegas Adib.

Meski demikian, tambah Adib, pemerintah juga seharusnya menyiapkan solusi, khususnya terhadap pengusaha tempat hiburan dan usaha esensial.

**Baca juga:

Ketahuan Buka Saat PPKM, BeerGarage di Gading Serpong Disegel Polisi

Masih PPKM Darurat, Club Malam di Gading Serpong Buka Sampai Subuh

Sebab, dikondisi normal pengusaha-pengusaha tersebut juga memberikan banyak pemasukan kepada negara, melalui pajaknya.

“Ketika terjadi pandemi ya solusinya apa yang harus diberikan pemerintah kabupaten, jangan enaknya doang kan. Kalau mereka beroperasi, mereka punya pajak besar tuh bayar negara,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email