oleh

Pengamat: Karantina Wilayah di Tangerang Raya Paling Tepat

image_pdfimage_print

Kabar6-Usulan pemberlakuan karantina wilayah di Tangerang Raya kian mengemuka setelah adanya sejumlah karyawan pabrik yang meninggal diduga terjangkit Covid-19. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul mengatakan, penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak efektif.

“PSBB di Tangerang Raya ini gagal menekan pandemi Covid-19. Sebab, mobilitas warga terutama di sektor industri tak terkendali,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, PSBB di tiga wilayah penyangga Ibukota DKI Jakarta, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang telah berlangsung sekitar 10 hari dinilai tidak memiliki daya tahan kuat dan tak efektif dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Terbaru ada pabrik ditutup karena 2 karyawannya wafat. Pemerintah daerah di Tangerang Raya, harus segera kaji ulang PSBB dan mengusulkan segera menerapkan karantina wilayah,” jelas Adib.

Namun, lanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika jadi diberlakukan, implikasi dari penerapan karantina wilayah harus dipersiapkan matang oleh pemda di Tangerang Raya.

Terutama soal hal pokok pangan berupa bantuan sosial atau bansos yang hingga sampai kini banyak menjadi polemik di masyarakat.

“Evaluasi dari PSBB menjadi dasarnya karna tak efektif. Ketika itu (karantina wilayah) akan diterapkan, harus sudah dipastikan sosialisasi, hitungan menyeluruh hingga implikasi di semua aspek sosial, ekonomi hingga keamanan dan lainnya secara jelas dan dihitung detil oleh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Lanjutnya yang menjadi catatan dosen Fisip ini, pemda harus melakukan lobi- lobi dan negosiasi untuk menemukan solusi (win-win solution) dengan para pengusaha, jika karantina wilayah akan diberlakukan.

Hal ini karena Tangerang Raya menjadi salah satu sentra industri, yang berkaitan erat dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

“Pemda dan pengusaha harus duduk bersama menemukan solusi. Misalnya, ketika karantina diberlakukan, perusahaan atau pabrik tetap menggaji buruh atau karyawannya, tetapi sebaliknya pemda juga bisa memberikan insentif keringanan pajak atau yang lainnya,” jelasnya.

Adib menambahkan, agar tak mengulang kegagalan PSBB, harus ada sanksi tegas yang diatur secara kongkrit. Apakah itu sanksi bagi perseorangan atau kepada korporasi berupa pencabutan izin usaha.

“Ketika mekanisme aturan jelas dan didukung dengan penegakan peraturan tegas sampai tingkat bawah, karantina wilayah bisa jadi solusi efektif,” tambahnya.

**Baca juga: Karyawan PT PEMI Terpapar Covid-19, Ini Imbauan Camat Solear.

Adib juga menegaskan, penyelamatan nyawa rakyat merupakan sebuah keharusan dan tak bisa ditawar- tawar lagi, karena keberlangsungan hajat hidup warga negara tertuang jelas dalam UUD 1945.

Dimana, negara wajib untuk hadir memberi jaminan dan perlindungan atas hak hidup warga negaranya.

“Jangan lagi beralasan macam- macam. Saat ini warga negara butuh perlindungan dari pemerintah. Dan, negara harus hadir melindungi nyawa rakyat,” tutupnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email