oleh

Pengakuan Guru SD Tega Setubuhi Anak Sendiri Berulang Kali di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-R seorang guru berstatus PNS ditahan di Mapolres Lebak. Pria paruh baya berusia 53 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kelakuan bejat menyetubuhi gadis belia yang tak lain adalah anaknya sendiri.

Perbuatan cabul pria yang tinggal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Kala itu, pelaku yang mengantar korban menuju pondok pesantren di Jawa Tengah meremas payudara korban saat berada di dalam bus. Namun R bersikukuh, apa yang dilakukan kepada korban bukan karena dorongan hawa nafsu.

“Awalnya dia merasa kedinginan terus tangan saya didekap sama dia, dan dia yang nganterin ke sini (dada). Jadi anggapan dia saya meremas-remas itu ada nafsu, padahal enggak. Saya begini (meremas payudara) supaya anget,” kata R kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (25/10/2022).

Pria yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang ini beralasan menyetubuhi gadis yang seharusnya dilindungi dan dijaga masa depannya untuk melampiaskan hawa nafsunya. R mengaku karena tak punya hasrat untuk berhubungan dengan istrinya.

“Enggak bisa itu kalau sama istri, mati itu saya. Saya bilang ke istri saya, minta tolong ini saya harus bagaimana. Makanya saya melampiaskan ke situ (korban) membuangnya,” tutur R.

Setelah ditahan polisi, R mengaku menyesali seluruh perbuatan bejat yang sudah ia lakukan kepada anaknya sendiri.

“Malu dan sangat menyesal, tapi waktu itu saya harus bilang apa karena mau bersetubuh sama istri enggak hidup, mau nikah lagi enggak boleh,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, sejak tahun 2016 hingga 2022, pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi anaknya sendiri.

**Baca juga:LPA Lebak Minta Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Oknum Guru Rudapaksa Anak Sendiri

“Awalnya mencabuli lalu lanjut dari tahun ke tahun pelaku menyetubuhi korban., pengakuannya sekitar 3 sampai 5 kali,” kata Andi.

Andi menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukumannya yang pertama Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara ditambah dengan ancaman KUHP 9 tahun,” ucap dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email