oleh

Pengakuan Anggota Ormas di Tangerang Lakukan Perusakan Markas

image_pdfimage_print

Kabar6 – Salah seorang tersangka oknum organisasi masysrakat (Ormas) BPPKB mengaku tidak mengetahui bahwa sudah terjadi kesepakatan damai antara dua pimpinan ormas BPPKB dan PP setelah terjadi selisih paham pada Jumat (29/5/2020).

Oknum ormas yang tidak disebutkan namanya tersebut mengaku melakukan perusakan tersebut atas dasar inisiatif diri sendiri tanpa ada perintah dari siapapun.

“Saya sendiri. Gak ada yang memerintahkan,” kata salah seorang oknum ormas saat ditanya Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrasi, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Ade menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya musyawarah terhadap kedua ormas dan hasilnya kedua ormas sepakat untuk saling meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang berdampak pelanggar hukum.

Namun faktanya terjadi perusakan terhadap markas ormas PP dan markas ormas BPPKB Banten Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (30/5/2020).

Ade menambahakan, selain kesepuluh tersangka yang sudah berhasih di tahan, pihaknya masih melakukan pengejarsn kepada satu orang oknum ormas yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan pasalnya mereka yang melakukan perusakan rersebut jumlahnya puluhan orang,” ujarnya.

**Baca juga: Perusakan Kantor Ormas, Polisi : Didamaikan, Saling Rusak Lalu Saling Lapor.

Sementara kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun, 4 bulan.

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang diduga melibatkan puluhan orang,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email