oleh

Pengadaan Surat Suara, KPU Banten & PT TMG Terancam UU Tipikor

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pengadaan surat suara Pilkada Kota Tangerang yang dilakukan KPU Provinsi Banten dengan menunjuk langsung  PT Trisakti Mustika Graphika (TMG), Semarang, dianggap melanggar aturan.

Bila tetap dilanjutkan, maka baik KPU Banten maupun PT TMG bisa dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, Minggu (18/8/2013). “Kondisi ini bisa menjadi jebakan, baik bagi KPU Banten maupun bagi PT TMG,” ujar Jandi.

Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang itu mengatakan, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010, pengadaan barang dan jasa diatas Rp 200 juta harus dilakukan melalui tender.

Ketentuan serupa juga tertera dalam petunjuk teknis Perpes No 70 tahun 2012 serta aturan dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)  No 5 tahun 2012.

“Bila dipaksakan, maka mereka bersama-sama akan terjerembab dalam tindak pidana korupsi. Mengingati apa yang mereka lakukan adalah persekongkolan jahat dalam mengelola keuangan Negara,” ujar Ibnu Jandi lagi.

Terkait waktu pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang yang kian mepet karena akan digelar pada 31 Agustus 2013 mendatang, Ibnu Jandi menyarankan agar waktu Pilkada diundur.

“Akan lebih baik Pilkadanya diundur, daripada nantinya terjadi pelangaraan dan justru menghasilkan sebuah hasil demokrasi yang cacat hukum,” ujarnya lagi.

Diketahui, langkah KPU Banten melakukan cetak ulang surat suara mengacu pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang dan mengembalikan hak politik pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Alhasil, kertas suara yang sebelumnya sudah dicetak KPU Kota Tangerang dengan gambar 3 pasangan calon sebanyak 1,4 juta lembar, tidak bisa digunakan dan harus dirubah menjadi 5 pasangan calon.(TMN/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email