oleh

Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan kuasa hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Sebelumnya jaksa penyidik juga menjerat kepada pemilik koorporasi Duta Palma Group, Surya Darmadi yang disangkakan korupsi senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka DFS dianggap telah menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Tersangka tidak kooperatif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tersangka DFS merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” katanya, Jum’at (26/8/2022).

Penyitaan, menurut Ketut, ditempuh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare.

**Baca juga:Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Perbuatan tersangka DFS, lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan,” tegas Ketut.

Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 kedepan terhitung mulai Kamis kemarin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email