oleh

Pengacara Nilai Kesaksian Mantan Kades Bunder Banyak Bohongnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa Hukum terdakwa Abah Sobari, kakek renta yang dipidana karena mempertahankan tanah negara, meragukan keterangan mantan Kades Bunder, Suyono saat menjadi saksi di persidangan kemarin.

Isram, sang pengacara dari Kantor LBH Nata ini, meragukan keterangan saksi Suyono, karena terkesan tak jujur alias banyak bohongnya.

“Saksi Suyono, dalam memberikan keterangan di hadapan pengadilan sangat diragukan keterangannya. Tidak konsisten dalam membrikan keterangan dan kebanyakan tidak tahu,” tegasnya, Jumat (16/8/2019).

Ketidaktahuannya itu, lanjut Isram, merupakan alasan yang sangat di buat-buat. Pasalnya, Saksi Suyono sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Desa sejak Tahun 1987 hingga 1997.

“Anehnya semua perbuatan yang di lakukan termasuk sebagai saksi dalam transaksi jual beli tanah dan pembuatan AJB ketika itu dia tidak tau. Kebanyakan bohong dan tidak tau itu orang,” singgung dia.

Tak hanya Suyono, saksi lain, yakni Suhardi, yang berprofesi sebagai pengacara ini pun, kesaksiannya dinilai blunder.

Isram bahkan meragukan kapasitas Saksi Suhardi dalam membuat laporan terhadap kliennya atas perkara ini.

“Saksi Suhardi dalam membuat Laporan polisi terhadap klien kami tidak memiliki legal standing. Karena Merna Siriyanti tidak pernah membrikan surat kuasa kepada Saksi Suhardi untuk membuat laporan di kepolsian,” ungkap Isram, kepada kabar6.com.

Menurutnya, saksi Suhardi hanya memiliki surat kuasa yang sifatnya subtitusi dari Tanu Gunawan untuk mengurus tanah yang di sengketakan. Dengan kata lain, kuasa itu bukan untuk pelaporan ke pihak kepolisian.

“Secara hukum pertanggung jawaban Suhardi hanya kepada Tanu Gunawan bukan ke Mirna. Sehingga dalam memberikan keterangannya pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dilapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.

“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.

Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.

“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” kata dia.

Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” kata Margono.**Baca juga: Ini Harapan Pemprov Banten Maknai Hari Kemerdekaan RI Tahun Ini.

Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Juga sempat dibatalkan, dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan.(ges)

Print Friendly, PDF & Email