Penetapan UMK Banten Tunggu Revisi Kemenakertrans

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi.(ist)

Kabar6-Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, bila pihaknya sudah menyurati Kemenakertrans, seiring tuntutan buruh yang menginginkan formula penghitungan UMK diubah.

“Kita sudah mengirimkan surat ke Menakertrans supaya formulasi mengenai penghitungan upah ini diubah. Kalau seandainya itu disetujui, maka Gubernur secara otomatis bisa merevisi UMK Banten,” kata Al Hamidi, Sabtu (17/12/2016).

Ditambahkan Al Hamidi, selama keputusan UMK tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menakertrans, maka menurutnya ketetapan UMK Banten tahun 2017 tidak bisa direvisi dan diubah kembali.

“Keputusannya tegantung dari kementrian. Di Indonesia, saat ini ada tiga wilayah yang tidak mengikuti penetapan UMK seseuai PP 78 itu, yaitu Aceh, NTT dan Kalimantan,” ujarnya.**Baca juga: MUI Tangerang: Pengelola Mall Jangan Minta Karyawan Muslim Pakai Atribut Agama Lain.

Sebelumnya diketahui, ratusan buruh yang berasal dari 28 federasi serikat pekerja se Provinsi Banten yang menamakan diri Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup akses keluar masuk kendaraan yang berada di kawasan indrustri KIEC, Kota Cilegon, Kamis (15/12/2016) kemarin.**Baca juga: 39 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017.

Kedatangan mereka ini untuk menuntut revisi Surat Ketetapan Gubernur Banten nomor 561/Kep.553-HUU/2016 mengenai penetapan UMK 2017 yang disahkan pada 23 November 2016 lalu.(rif)