oleh

Penetapan Tersangka Video Sekda, Kredibilitas Penyidik Dipertanyakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kredibilitas penyidik dan aparat Kepolisian dipertanyakan, setelah Direskrimsus Polda Banten menetapkan Tb. DS sebagai tersangka, dalam kasus video “Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten”.

 

Pengacara tersangka Tb.DS, Astirudin Purba, mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka Tb DS tidak mendistribusikan video tersebut.

 

“Kami akan memikirkan mengambil langkah-langkah serius. Karena sampai sekarang kami belum mengerti tentang delik aduan yang disampaikan (penyidik). Karena DS bukan pengunggah. Karena DS mengetahui link itu dari media online. Atas dasar itu, klien kami penasaran dan membuka link tersebut, menjadikan dalam status (facebook) sekaligus mempertanyakan hal tersebut. Bukan mendistribusikan,” ujarnya saat ditemui di Direskrimsus Polda Banten, Senin (31/08/2015).

 

Astirudin juga mempertanyakan kemampuan penyidik Kepolisian yang menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, di mana pihak Kepolisian sendiri hingga kini belum menetapkan tersangka siapa pengunggah sebenarnya.

 

Hasil uji forensik keaslian video tersebut pun belum pernah disampaikan kepada publik.

 

“Seharusnya polisi melakukan uji forensik terkait keaslian dokumen (video YouTube). Kami sempat mempertanyakan uji tersebut, sampai saat ini kami tidak ditunjukkan,” jelasnya.

 

Jika video itu aski, tambahnya, maka Sekda Banten telah melakukan pelanggaran serius dengan mengucapkan bahwa merampok APBD itu halal.

 

“Jika asli, itu merupakan pelanggaran negara serius. Kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

 

Diketahui, video yang berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” tersebut berdurasi 45 detik, diupload pada 5 April 2015, oleh akun bernama Nur Aini. ** Baca juga: Demo Buruh, Polres Kota Tangerang Siaga di Titik Vital

 

Sementara itu, Kurdi Matin yang dalam video tersebut mengajak masyarakat merampok APBD Banten, dianggap melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 23 huruf F, dijelaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

Kurdi Matin juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, yakni pasal 10 ayat 1 huruf a, b dan c. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang penyelenggara negara, dalam setiap tindakan dan perbuatannya, termasuk bahasa yang disampaiakan dan diketahui publik harus memperhatikan aspek kepatutan, mengutamakan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email