oleh

Penetapan Tarif Parkir di Kota Tangsel Harus Disetujui Dishub

image_pdfimage_print
Tarif parkir di ITC BSD. (yud)

Kabar6-Penetapan tarif parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini harus melalui persetujuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Walikota Tangsel Nomor 974.3/kep.239-Huk/2017.

Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Tangsel Ponco Budi Santoso mengatakan penetapan tarif parkir di seluruh tempat yang ada di Kota Tangsel harus melalui persetujuan Dishub. Hingga saat ini sudah tujuh perusahaan parkir yang melakukan pengajuan penetapan tarif parkir kepada Dishub.

“Dengan berbagai pelayanan yang berbeda diberikan oleh perusahaan parkir, tentu tarif yang ditetapkan juga akan berbeda,” ungkap Ponco menjelaskan, Selasa (5/9/2017).**Baca Juga: Tarif Parkir Naik, Warga Tangsel Protes

Ponco menjelaskan, ada perbedaan golongan dan tarif yang ditetapkan sesuai dengan Kepwal yang ada. Seperti pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung, perkantoran, kawasan pergudangan dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir. Tarif parkir bisa berbeda jika fasilitas dilengkapi dengan rambu, marka jalan, media informasi (tarif, waktu dan ketersediaan ruang parkir), Camera Circuit Television (CCTV), sensor kendaraan, parkir khusus.

“Untuk tarif parkir sebesar Rp5 ribu untuk satu jam pertama, dan Rp2 ribu untuk setiap jam berikutnya dengan jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, sedangkan untuk truk dengan tarif Rp 7 ribu untuk satu jam pertama dan Rp 3 ribu untuk setiap jam berikutnya, dan untuk sepeda motor tarifnya Rp 2 ribu untuk satu jam pertama, dan Rp1.000 setiap jam berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan untuk golongan lainnya, yang dilengkapi parkir khusus, marka, media informasi, rambu untuk mobil sebesar Rp4 ribu untuk satu jam pertama dan Rp2 ribu untuk jam berikutnya, dan Rp6 ribu untuk jam pertama, dan Rp3 ribu untuk jam berikutnya bagi truk,bus, sementara sepeda motor sebesar Rp2 ribu untuk jam pertama, dan Rp1.000 untuk jam berikutnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email