oleh

Penetapan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih 11 Mei

image_pdfimage_print

Kabar6–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memastikan akan menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Minggu (11/5/2014).

Dalam penetapan tersebut, KPU akan melibatkan pihak Parpol dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

“Perolehan suara sudah ditetapkan. Tugas kami menetapkan perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih, sesuai dengan perolehan suara sah masing-masing Parpol dan Caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) lalu. Penetapan dilakukan Minggu (11/5), besok,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Jumat (9/5/2014).

Penetapan kursi Parpol dan Caleg terpilih, kata Sanusi, merujuk pada Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2014, tentang Perubahan atas PKPU 29/2013, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dijelaskan Sanusi, penetapan rekapitulasi perolehan suara sah partai politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dituangkan dalam Folmulir Model EB-1 dan perolehan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan akan dimuat dalam Lampiran I Model EB-1.

“Penetapan ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Jadi, Pleno ini akan kami gelar secara terbuka,” kata pria yang akrab disapa Pane ini.(iqmar)

**Baca juga: Begini Kata KPU Soal Tuntutan Aliansi Caleg.

Print Friendly, PDF & Email