oleh

Penertiban PKL di Lebak, Dilarang Keras Berjualan di Dua Jalan ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang, Selasa (23/7/2019).

Pantauan di depan RSUD dr Adjidarmo, Jalan Iko Djatmiko Rangkasbitung, sejumlah gerobak dan barang dagangan milik pedagang diangkut petugas. Petugas juga meminta KTP para pedagang yang kedapatan berjualan di titik terlarang.

“Giat operasi PKL ini untuk menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Lebak, Abdurazak.

Untuk memberikan efek jera kata dia, petugas sengaja menyita barang dan alat-alat pedagang termasuk identitas.

“Karena sudah beberapa kali ditertibkan ya, makanya ini untuk memberi efek jera. Nanti kami data, dan barang dagangan yang dikhawatirkan basi akan kami berikan lagi ke pedagang, tapi untuk alat-alat sementara kami amankan,” papar Abdulrazak.

Ia mengingatkan, terdapat zona merah, kuning dan hijau dalam penataan PKL. Pedagang dilarang berjualan di zona merah yakni Jalan Iko Djatmiko, dan Jalan Multatuli.

Pedagang dibolehkan berjualan di zona kuning seperti Jalan Hardiwinangun, Ir H. Djuanda, Patih Derus, dan RA Kartini mulai pukul 16.00 WIB.

“Tetapi kondisi di lapangan banyak (pedagang) yang berjualan sejak pagi hari, makanya kami tertibkan,” ucapnya.**Baca juga: Kekeringan, BPBD Kabupaten Tangerang Kebanjiran Permintaan Air Bersih.

Penertiban yang sudah dilakukan berulang-ulang sambung Abdurazak akan ditindaklanjuti dengan koordinasi ke dinas terkait untuk mencari solusi penempatan PKL.

“Dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi. Perda kan sudah 7 bulan berjalan, nah ini harus ada solusi buat PKL agar jangan sampai pedagang berpikir mereka diusir tapi tidak diberi solusi,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email