oleh

Penertiban Industri, Pol PP Kabupaten Tangerang Panggil Perwakilan Pengusaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengusaha atau pemilik industri di Kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Pemanggilan tersebut dikarenakan Satpol PP yang berencana melakukan penertiban industri yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua pemilik pabrik di lokasi berbeda.

Pertama dari Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, sedangkan satu lagi pemilik pabrik yang ada di Bantaran Sungai Kali Baru, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.

“Saat ini sudah proses pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan izin. Setelah dilakukan, kemudian pemberhentian operasinya dan masuk ke proses penertiban. Jadi dari awal pemanggilan sampai penertiban, kurang lebih waktunya sampai satu bulan setengah,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Menurut Bambang, di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, saat ini sudah banyak berdiri pabrik. Padahal di wilayah itu merupakan zona hijau, dimana tidak ada satupun pabrik yang boleh berdiri.

“Disana itu banyak tidak hanya pabrik Almunium CV. Srijaya Logam, masih ada industri batako, dan lainnya. Memang itu wilayah zona hijau yang tidak diperuntukan untuk industri,” ujarnya.

Selain di wilayah Kecamatan Pakuhaji, kata Bambang, masih ada pabrik ilegal yang sedang dalam peemeriksaan. Menurutnya, pabrik itu berdiri di bantaran Sungai Kali Baru, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. Selain itu, ada puluhan pabrik di sana yang berdiri dan mencemari air Kali Baru, sehingga air sungai terlihat hitam pekat karena tercampur oleh limbah.

“Yang di Kali Baru itu secara keseluruhan memang menyalahi aturan. Di sana ada puluhan kurang lebih, tetapi hanya beberapa nanti yang akan kita tertibkan sebagai syok terapi. DLHK Kabupaten Tangerang juga sudah meminta kami untuk segera menertibkan, karena sudah melanggar peruntukan,” jelasnya.

**Baca juga: Dorong Minat Baca Warga, Desa Pematang Kini Dilengkapi Perpustakaan.

Selain lokasi pabrik yang ilegal, pabrik-pabrik yang ada di Bantaran Sungai Kali Baru juga mempekerjakan karyawan secara ilegal. Dia berharap setelah dilakukan penertiban, masyarakat yang ingin membangun atau membuat usaha bisa faham dan mengerti. Serta tidak membuat pabrik di lahan yang dilarang.

“Mereka juga melanggar ketenagakerjaan. Mereka mempekerjakan orang secara ilegal, pemberian upah yang tidak jelas, dan tidak memberikan jaminan sosial. Penertiban ini akan dilakukan agar masyarakat juga paham nantinya tidak sembarangan membangun pabrik,” tandasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email