oleh

Penertiban Hiburan Malam, Satpol PP Tangsel Sita 228 Botol Miras dan 5 PSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita ratusan Minuman Keras (Miras) beralkohol dan 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penertiban ‘Monitoring Tempat Hiburan’ yang dilakukan sekira pukul 00.00 WIB di beberapa titik Kota Tangsel, (Sabtu, 21/9/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Miras sebanyak 228 botol.

“Kafe Sahabat 17 botol, Lembayung Sutra Cafe ada 7 botol, Oloan Cafe Nauli ada 89 unit, dan Martin kafe sebanyak 115 botol, jadi total keseluruhan sebanyak 228 botol,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor Satpol PP Kota Tangsel, (Sabtu, 21/9/2019).

Muksin melanjutkan, jelas ini melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 5 tahun 2012 kewisataan (Pariwisata) pasal 22 ayat 1 huruf D Jam Operasional Tempat Karaoke, dan Pasal 5 huruf A tentang menjunjung tinggi nilai-nilai Agama.

“Lalu melanggar Perda Kota Tangsel nomor 4 tahun 2014 pasal 122 ayat 2 tentang miras yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah,” jelasnya.

“Untuk 5 PSK yang berhasil kami amankan, kita serahkan semua ke Dinas Sosial,” tambahnya.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam.

Kepala Seksi RSTS dan KPO pada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Hadiana mengatakan, pihaknya akan memberikan pengarahan, peringatan, dan surat pernyataan untuk yang terjaring pertama kali.

“Iya kalau baru pertama terjaring tuh mereka diberi pengarahan, peringatan, dan surat pernyataan. Namun jika mereka nanti terjaring lagi untuk kedua kalinya maka mereka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, di Pasar Rebo,” ujarnya kepada Kabar6.com.

**Baca juga: Rotasi 177 ASN, Ini Pesan Airin ke Pejabat Kewilayahan.

Lanjut Hadiana, namun tidak sembarang juga pihaknya merehabilitasi. “Jika memang mereka memiliki anak yang harus diasuh, disusui maka itu tidak memenuhi syarat rehabilitasi,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email