oleh

Penerobos Ponpes Al-Istiqlaliyyah Milik Abuya Uci, Kembali Dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang membawa kembali Sugiono, 33 tahun, pelaku yang menerobos ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah milik Abuya Uci, di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, pada Sabtu malam (26/9/2020) untuk ditahan kembali.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku kembali di tahan karena istrinya merasa khawatir akan terjadi hal serupa di kediaman mereka.

“Pelaku masih diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. Istrinya khawatir pelaku mengulangi hal serupa. Menurut istrinya, pelaku emosinya sering tidak terkontrol,” kata Ade saat berkunjung ke Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Minggu (27/9/2020).

Informasi yang didapat dari istrinya, lanjut Ade, pelaku baru satu minggu dipecat oleh salah satu perusahaan jasa antarbarang di wilayah Cikupa Banten.

“Pelaku ini di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaannya lantaran sering mengabaikan pekerjaannya mengantarkan paket malahan dia melakukan bersih-bersih di lingkungannya,” ujarnya.

Untuk saat ini, menurut Ade, pelaku masih memberikan keterangan yang berbeda-beda jika ditanya mengenai kejadian di Ponpes milik Abuya Uci. “Sekarang masih terus kami lakukan pemeriksaan kepada pelaku ini, pasalnya keterangannya masih sering berubah-ubah,” pungkasnya.

**Baca juga: Dandim 0510/Tigaraksa Terpapar Covid-19 Dengan Status OTG.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan introgasi terhadap Sigiono, 55 tahun, penerobosan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis pada Sabtu malam (26/9/2020), hasilnya pelaku dibebaskan. (vee)

Print Friendly, PDF & Email