oleh

Penembakan 2 Polisi, Wakapolri: Jangan Terjebak Satu Motif Kejahatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, menegaskan serangkaian tindakan teror penembakan terhadap anggota kepolisian tidak bisa dilihat dalam satu perspektif saja.

Sehingga dalam proses pengungkapan kasusnya jangan hanya mengacu pada satu motif tertentu.

“Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) hanya awal dari pembuktian,” tegas Oegroseno saat melakukan kunjungan kerja di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (20/8/2013).

Menurutnya, mengingat masih banyak faktor lain yang mungkin menjadi penyebab. Hal ini disesuaikan dan dengan tugas pokok dan fungsi Korps Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang terjun langsung ke tengah masyarakat.

“Kita juga masih akan terus melakukan
analisa dari hasil olah TKP yang telah dilakukan,” jelas Oegroseno.

Dijabarkannya, segala kasus yang berhubungan dengan penggunaan senjata api baik dialami aparat maupun warga sipil, petugas kepolisian diminta untuk dapat membuka semua motif dibaliknya. Jangan sampai justru proses
pengembangannya terjebak pada satu sudut saja.

“Pentingnya proses analisa kasus karena hal itu akan menjadi pembuktian dalam pengadilan kepada tersangka,” ketusnya.

Ditanya apakah pelaku penembakan polisi merupakan orang terlatih atau
bukan ia belum dapat memastikannya. Cuma menurutnya sudah dapat dipastikan kalau pelaku sudah pernah berlatih melihat cara mereka mengeksekusi korbannya.

“Tidak mungkin kalau pelaku belum pernah berlatih menembak dapat
melumpuhkan korbannya hanya dengan satu atau dua kali tembakan,” imbuhnya.

Ditempat, Kapolsek Pondok Aren,
Komisaris Hafidz Herlambang mengaku akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri guna mengungkap kasus penembakan yang menyebabkan dua anggota meninggal.

Atas teror yang dialami anggota polisi termasuk dua petugas kepolisian dari Polsek Pondok Aren, Hafidz menegaskan hal itu tidak membuat ciut jajarannya untuk mengungkap seluruh tindak kejahatan di wilayahnya.

“Kasus penembakan yang terjadi kan belum tentu dilakukan teroris. Bisa
juga intervensi kepada petugas dari pihak luar atas tindak kejahatan yang
sedang atau telah diungkap,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email