oleh

Penelusuran ‘Calo’ di BPMPTSP Kab Tangerang (1)

image_pdfimage_print
BPMPTSP Kab. Tangerang.(ist)

Kabar6-Berdalih kelengkapan persyaratan administrasi yang kurang sekaligus menjadi pintu masuk terbukanya bisnis calo di badan perizinan Kabupaten Tangerang.

Papan pengumuman yang berwarna putih, dengan tulisan NO TIP terlihat jelas setelah memasuki pintu di dalam Gedung Badan Penanaman Modal PerizinanTerpadu Satu Atap (BPMPTSP) di Kabupaten Tangerang.

Staf di depan terlihat melayani warga yang sedang mengurus perizinan terkait apapun usaha yang mereka miliki. Papan informasi berikut aturan undang-undang yang terpasang di dinding jelas memberikan penerangan yang jelas kepada masyarakat.

Pelayanan dan imbauan tertulis NO TIP terhadap staf di perizinan terkemas dengan nyaris sempurna. Lantas, bagaimana dengan keinginan dari warga atau masyarakat yang memiliki kekurangan administrasi atau persyaratan yang ingin mengurus perizinan usahanya? Mungkinkah bisa dikerjakan dan ‘dibantu’.

Sebersih apa pun lantai yang dibersihkan dengan lap kotor, maka bisa dipastikan kondisinya tidak akan bersih sempurna seperti iklan di televisi. Tim K6 melihat kondisi tersebut melakukan penelusuran untuk membuktikan adanya makelar di gedung tersebut. Gedung yang disebut sebagai lahan basah di kalangan SKPD di kabupaten.

Hasil penelusuran tim K6 berhasil menemukan pola yang dimainkan dengan manis di gedung tersebut. Banyaknya petugas honorer di badan perizinan yang rela menjadi peluncur dari staf yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Mereka (tenaga honorer- red) menjadi peluncur yang bertemu dengan para makelar atau calo dari sebuah bisnis mengurus surat perizinan. Lokasi pertemuannya pemberi dan pengguna jasa itu pun juga terbilang antik, kantin berbilik bambu di belakang gedung BPMPTSP.

Sebut saja SA petugas honorer yang bergerak di bagian penerangan depan di dekat pintu masuk. Berdalih melengkapi persyaratan yang kurang, dan menjelaskan lamanya proses pengeluaran izin seakan menjadi pintu masuk untuk membahas langkah selanjutnya. Yakni bisnis penyediaan memberikan bantuan atau calo di badan perizinan tersebut.

“Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kelurahan itu harus dua, agar prosesnya di kami bisa cepat untuk IPPM dan IMB nya,” kata SA kepada Kabar6, Tangerang, Kamis (30/03/17).

SA juga menjelaskan, jika proses tersebut tidak dipenuhi maka pengerjaan di dalam (perizinan-red) akan lama. Meski tubuhnya terlihat tenang, tapi mata dan ucapan yang dikeluarkan pria yang memiliki mobil baru berwarna oranye tua pertengahan tahun 2016 itu tetap terkesan waspada.

“Untuk total biaya sebaiknya setelah surat-surat yang dibutuhkan selesai saja. Ada delapan jenis usaha jika baru, setiap tiga surat yang selesai baru diserahkan uangnya,” kata SA yang menutup pembicaraan setelah ada kesepakatan.(bersambung)

 

Print Friendly, PDF & Email