oleh

Penelitian Badan Geologi terhadap Calon Lahan Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cihuni: Boleh Dimanfaatkan dengan Catatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan seluas 6000 meter di Kampung Curugseeng, dipilih menjadi calon lahan relokasi untuk 46 keluarga (KK) korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menyampaikan, calon lahan relokasi telah diteliti oleh Tim Badan Geologi Kementerian ESDM. Febby menyebut, hasil penelitian Badan Geologi, lahan itu dibolehkan untuk dijadikan permukiman.

“Ya, di dalam laporan hasil penelitian mereka, lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk permukiman, tetapi dengan beberapa catatan,” kata Febby kepada wartawan, di Rangkasbitung, Selasa (29/3/2022).

Permukiman yang nanti dibangun diatur karena harus menjauh dari lereng sebelah selatan dan juga lembah di bawahnya.

**Baca Juga: Polres Lebak Pantau Ketersediaan Minyak Goreng Jelang Ramadan

“Jadi enggak boleh mendekat ke lerang dan lembah. Terus dalam proses pembuatan permukiman di lahan tersebut tidak diperbolehkan membuat drainase terbuka, jadi harus tertutup, misalnya dengan paralon atau gorong-gorong,” papar Febby.

“Lalu juga type bangunan di mana pondasinya harus mencapai tanah keras. Jadi boleh dimanfaatkan tetapi dengan catatan-catatan itu,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan bantuan untuk puluhan keluarga terdampak pergerakan tanah di Cihuni untuk mendapatkan tempat tinggal baru.

Pasalnya, berdasarkan kajian, yang warga tempati sebelumnya sudah tidak memungkinan jadi tempat tinggal. Bantuan yang diusulkan supaya warga memiliki rumah yang sederhana dan sehat (RISHA).

“Setelah itu baru kita urus mengenai administrasi mengenai pelepasan tanahnya ke provinsi, karena calon lahannya itu milik pemdes,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email