oleh

Penegakan Perbup 47/2018, Camat Legok Turut Pantau Aktifitas Truk di Pos Perbatasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Antisipasi melintasnya truk tambang dari kawasan Bogor, Camat Legok bersama Polsek Legok, Dishub Kabupaten Tangerang dan Pol PP Kecamatan Legok selalu siaga di pos pantau perbatasan.

Camat Legok, Nurhalim mengatakan, bersama rekan dari Polsek Legok, Pol PP Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang, pihaknya selalu standbye di pos perbatasan guna memantau aktifitas truk tambang dari kawasan luar Kabupaten Tangerang.

“Sesuai perintah Pak Bupati Zaki, kami bersama instansi terkait lainnya tetap komitmen untuk menegakkan Perbup 47 Tahun 2018,” kata Nurhalim kepada Kabar6.com di pos pantau perbatasan, Senin (7/1/2019).

Kata Nurhalim, salah satu tugas di pos pantau itu adalah untuk menjaga perbatasan untuk tidak memperbolehkan truk tambang melintas dan memasuki kawasan Kabupaten Tangerang di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Sudah menjadi tugas saya untuk monitoring para anggota agar tetap semangat dalam penegakan Perbup 47 Tahun 2018,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup 46 Tahun 2018, terutama pada Pasal 3 dan Pasal 4.

Waktu pembatasan operasional ditetapkan sama. Namun pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang yang terdiri dari tanah, batu dan pasir.

Kendaraan angkutan barang golongan I hingga golongan V diwajibkan menjaga kebersihan jalan yang dilalui.

**Baca juga: Ini 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Waktu Operasional Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang.

memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. (jic)

Print Friendly, PDF & Email