oleh

Penegak Hukum Butuh Masyarakat Berantas Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6-Tingkat peredaran narkotika ditengah masyarakat, kini sudah pada tahap sangat meresahkan. Bahkan, aparat penegak hukum tak mampu berbuat banyak, bila tanpa bantuan dari lapisan masyarakat.

Demikian disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Slamet Pribadi, Kasubdit Heroin pada Badan Narkotika Nasional (BNN), saat menghadiri sosialisasi narkotika di aula Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (1/4/2014).

“Semua cuma omdo (omong doang). Jika penegak hukum dapat memberantas narkotika tanpa bantuan lapaisan elemen masyarakat,” kata Slamet.

Oleh karena itu, Slamet berharap adanya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Terlebih diketahui bahwa kini di dunia sudah ditemukan sebanyak 251 jenis zat narkotika baru dan belum tercantum dalam Undang-undang (UU).

“Di Indonesia sendiri sudah ditemukan sebanyak 29 jenis zat narkotika baru,” ucap Slamet.

Menurut Slamet, salah satu kelompok masyarakat yang sudah berperan serta membantu pihak kepolisian adalah Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas.

“Pokdar Kamtibmas adalah tombak utama informasi. Tanpa peran mereka, narkotika itu sangat sulit diberantas peredarannya,” jelas Slamet.

Slamet menambahkan, tugas BNN adalah baik saat pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. Dalam pasal 54 menyebutkan, Pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. **Baca juga: Diduga Nyabu, Pegawai Dinas PU Tangerang Diamankan.

“Para pengguna tidak akan lebih baik jika di hukum penjara, karna yang mereka butuhkan rehabilitasi,” ungkap Slamet.(way)

Print Friendly, PDF & Email