oleh

Pencurinya Ditangkap, Polda Banten Kembalikan Kendaraan Warga yang Hilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Banten yang kehilangan kendaraannya karena dicuri maling bisa kembali ke pemiliknya. Menyusul ditangkapnya para pelaku pencurian oleh Polda Banten.

Salah seorang warga yang sudah merasa keberuntungan motornya kembali, Iis Islawati (39). Iis warga Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten itu kehilangan motor matic setahun lalu.

“Udah satu tahun lebih menghilang dari rumah, sekitar 13 September 2019. Saya enggak percaya sama sekali motor saya bisa ketemu. Alhamdulillah masih rezekinya ini mah,” kata Iis di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Begitupun yang dirasakan Faizal Rahman (39), warga Perumahan Rinjani, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Mobil Toyota Avanza yang baru lunas satu bulan dicuri dan sudah ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah dalam waktu tiga hari bisa kembali. Saya mengucapkan banyak terima kasih ke Polda Banten. Ini kerja keras saya, baru satu bulan lunas, hilang,” kata Faizal Rahman (39), di tempat sama, Rabu (18/11/2020).

Setidaknya ada 214 barang bukti sepeda motor, roda empat, hingga truk hasil curian disita Polda Banten. Terbanyak ada di Polresta Tangerang dengan barang bukti 22 sepeda motor dan tiga mobil.

Disusul Polres Cilegon dengan 37 motor dan dua mobil. Kemudian Polres Serang kota dengan 25 motor, Polres Pandeglang 21 motor. Selanjutnya Polres Lebak dengan 14 motor, empat mobil dan tiga unit truk. Kemudian ada Polres Serang dengan 15unit motor dan satu unit sepeda motor.

**Baca juga: Wagub Bilang Data BPS Jadi Landasan Pemprov Banten Perbaiki Ekonomi saat Resesi

“Jumlah barang bukti 214 unit. Terdiri dari 185 motor, 26 mobil dan tiga unit truk. Para pelaku ada yang dikenakan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, di tempat sama, Rabu (18/11/2020). (dhi)

Print Friendly, PDF & Email