oleh

Pencurian Modus Ban Mobil Dikempesin

image_pdfimage_print

Tersangka RR di Polsek Kelapa Dua.(foto:dina)

Kabar6-Pelaku encurian dangan modus ban mobil dikempesin ,R (22) ditangkap ditangkap aparat Polsek Kelapa Dua di Jalan Raya Legok, depan bengkel Jaya Agung Motor, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Demikian dijelaskan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widyanto, Jumat(05/05/2017)

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi Sabtu (29/4/2017) dan korbannya adalah Yos Nababan (38).

Pelaku memang sudah mengikuti korban saat berada di Bank BCA melakukan transaksi penarikan uang. Kemudian ban mobil korban digembosin persis di depan bengkel Jaya Agung Motor.Korban yang merasakan kalau ban mobilnya kempes, keluar dari mobil untuk mencari bengkel meminjam dongkrak untuk memperbaiki ban mobilnya.Saat korban keluar, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, tapi pelaku tertangkap oleh korban dan warga, lalu langsung diamankan polisi.

“Beberapa barang bukti kita amankan, yaitu satu buah tas selempang merek Jack Nicklaus warna hitam, satu buah ban mobil Bridgestone berikut velg berlogo Toyota dalam keadaan kempes, dan satu buah plat nomor motor No. Pol B-6162-ZII,” ungkap Kapolres.

Tersangka pria R (22), dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (dina)

Print Friendly, PDF & Email