oleh

Pencuri Modus Gembos Ban di Serpong Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang tersangka pencurian dengan modus gembos ban mobil ditangkap Polsek Serpong.

“Tersangka bernama AY (53) yang bertempat tinggal di Bambu Apus, Pamulang dan korban bernama Alaeedin (32),” ucap Kepala Polsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan, Kamis (12/7/2018).

Aksi pelaku dilakukan pada Jumat 6 Juni 2018, sekira pukul 10.30 WIB di depan Toko Ban Eeng Buaran, Victor, Serpong. Awalnya tersangka sudah mengikuti korban dari bank BCA Square Serpong usai mengambil uang.

“Kemudian sesampainya di Toko Ban Eeng, pelaku sudah menyiapkan paku yang ditusuk kan ke sandal dan menusukan ke ban mobil korban sehingga kempes, ketika korban keluar memeriksa kondisi ban, pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi uang,” ucap Deddy

Dari kejadian teserbut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong.**Baca Juga: Duh, Banyak Coretan di Dalam Gedung DPRD Tangsel.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku dapat kami tangkap pada 6 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 wib di kediaman pelaku yang terletak di Pamulang,” tambah Deddy.(res)

Print Friendly, PDF & Email