oleh

Pencuri Al-Qur’an di Masjid Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kitab suci al-quran di Masjid Jami Darul Ma’wah, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku pencurian yang diamankan tersebut berinisial AS, 33, warga Jakarta Barat.

Dirinya menjelaskan, AS mencuri al-quran dengan barang bukti yang berhasil diamankan tujuh al-quran dan satu ransel pada Selasa (5/1/2021) sore.

“Pelaku saat ini ada di Mapolsek Ciledug,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Rachim menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi ternyata pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah empat kali melakukan pencurian al-quran di masjid tersebut.

Dari empat kali pencurian, total kurang lebih 28 al-quran yang sudah diboyong pelaku. “Waktu pencurian dilakukan saat antara selesai salat dzuhur dengan salat Ashar, di saat situasi masjid dalam keadaan sepi,” katanya.

**Baca juga: DPRD Minta Pemkot Tangerang Prioritaskan Program Bedah Rumah

Adapun kitab suci hasil curian tersebut dijual pelaku dengan cara keliling atau di ecer seharga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu. Kini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email