oleh

Pencoblosan Pilkades di Pandeglang Berubah Lagi Jadi 8 Agustus, Ini Pertimbangannya

image_pdfimage_print

Kabar6- Setelah sebelumnya bakal ditetapkan 1 Agustus, Pencoblosan pelaksanaan Pilkades kini berubah lagi.

Pasalnya Instruksi Bupati (Inbup) Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021, sudah ditandatangani Bupati Pandeglang.

Dalam Inbup Nomor 3 Tahun 2021 itu, ditetapkan tahapan Pilkades serentak bakal dimulai lagi pada 27 Juli 2021, hingga pemungutan dan penghitungan suara, 8 Agustus 2021.

“Pelaksanaan pemungutan suaranya, Minggu 8 Angustus 2021 mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana, Selasa (6/7/2021).

Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara, bakal dilanjutkan kembali ketahapan pelaporan hasil pemilihan dan penetapan Kades terpilih, oleh panitia Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 9 Agustus 2021.

“Pelantikan Kades terpilih, bakal dilaksanakan pada 9 September 2021 oleh Bupati Pandeglang. Jadi tahapan lengkapnya, terhitung 27 Juli sampai 11 September 2021,”ujarnya.

**Baca juga: Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar 1 Agustus

Menurutnya, pertimbangan pemungutan suara dilaksanakan 8 Agustus 2021 itu, karena terlebih dahulu melihat perkembangan PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang atau tidaknya. Karena ujarnya, jika PPKM itu diperpanjang, tahapan terlalu mepet.

“Jadi kalau tanggal 8 Agustus, setidaknya ada gambaran untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email