oleh

Pencoblosan Pilkada Ada Jadwalnya, DKPP Ingatkan Asal Jangan Lebih dari Jam 1

image_pdfimage_print

Kabar6-Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan adanya penerapan pencoblosan terjadwal. Di antara pukul 07.00 – 13.00 WIB. Pengaturan itu agar tidak terjadi kerumunan, namun apakah jika melebihi batas itu pemilih kehilangan hak suaranya?

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto mengambil contoh, seseorang pemilih yang berada di RT 002, RW 12 di sebuah kelurahan mendapatkan giliran pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Jadi, kata Didik, waktu yang tertera di form C pemilih itu hanyalah imbauan agar tidak adanya kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selama masih diantara jam 7 hingga jam 1 siang maka pemilih masih bisa mencoblos pasangan calon pilihan mereka. Jika lebih dari jam itu maka dianulir.

“Yang bisa dilakukan oleh KPU adalah mengatur supaya pemilih tidak datang pagi rame-rame atau jelang jam 1 rame-rame, maka diatur nomor sekian sampai sekian itu maksudnya agar tidak rame,” ujar Didik saat melakukan Media Gathering di Sol Marina, Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: Pilkada Tangsel, Ini Lokasi TPS Lima Paslon Nyoblos

Meskipun ada seruan datang sesuai dengan jadwal, lanjut dia, tapi kalaupun itu dilanggar itu gak akan membuat pemilih gk boleh memilih, itu gapapa, itu hanya mengatur agar menghindari kerumunan. “Tapi lebih baik datang sesuai undangan,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email