oleh

Pencairan Dana Hibah Rp100,1 Miliar di Tangsel, Akan Dibagi Dua Tahap

image_pdfimage_print

Kabar6-Dana hibah Rp100,1 miliar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk bantuan hotel dan restoran di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan dibagi dalam dua tahap pencairan.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, penyaluran dana hibah dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus. Dimana akan ada Tahap I dan tahap II. Saat penyaluran itu, Heru menjelaskan, tahap I akan dicairkan sebesar 50 persen dahulu untuk hotel dan restoran.

Kemudian, lanjut Heru, setelah dana hibah tahap I itu tuntas disalurakan ke puluhan pengusaha hotel dan restoran maka hibah tahap II sekitar 50 persen akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Tahap kedua setelah tahap pertama dibagikan. Kemudian, kita kirim laporan pertanggungjawaban (LPJ) baru disalurkan lagi yang tahap kedua,” ujar Heru saat ditelpon oleh wartawan, Rabu (2/12/2020).

Besaran nilai hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran, kata dia, berbeda-beda tergantung dari besaran nilai pajak hotel dan restoran yang dibayarkan setiap tahun yang utamanya di tahun terakhir yakni pada tahun 2019.

Dianalogikan Heru, penerimaan jumlah dana hibah itu misalnya hotel A, perhitungan proporsinya berdasarkan pajak hotel pajak restoran (PHPR) 2019 yang telah dibayarkan, maka diperoleh perhitungan proporsi 1 persen.

**Baca juga: Dana Hibah Rp100,1 Miliar untuk Hotel di Tangsel Cair Bulan Ini

Kemudian bilangan proporsi tersebut akan dikalikan dengan jumlah dana hibah untuk hotel restoran, maka hotel restoran itu memperoleh hasil Rp700 jt. “Jadi dapatnya bervariasi tergantung dari besaran PHPR yg telah dibayar pada tahun 2019,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bantuan dana hibah dari Kemenekraf untuk hotel dan restoran di Tangsel direncanakan cair pada bulan Desember 2020. (eka)

Print Friendly, PDF & Email