oleh

Penangkapan 6 Tersangka, Ini Barang Bukti Narkoba yang Diamankan Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnar) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Yulius Qiuli menerangkan, dari enam tersangka kasus narkotika berinisial P, TH, OA, JS, HA, dan AR ikut diamankan barang bukti sejumlah narkotika. Barang bukti itu terdiri dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, hingga ganja.

“Dari pelaku P dan TH kami menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,99 gram dan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir,” terang Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).

Dari tangan tersangka OA dan JS, rinci Yulius, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Kemudian dari HA, disita pula narkotika jenis daun ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram.

“Kita mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta daun ganja kering dengan berat 0,565 kilogram,” terangnya.

Menurutnya, jika ditotal 6.600 butir ekstasi dengan 1 butir dihargai Rp100 ribu. “Kalian hitung aja sendiri, banyak itu. Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan sepanjang Oktober hingga November 2020,” ungkapnya.

Barang-barang yang didapat, terang Yulius, pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November. Pemberantasan tersebut, lanjut Yulius, merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel.

**Baca juga: Enam Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Tangsel Terancam Pidana Mati

“Ini kegiatan pemberantasan rutin kita lakukan dan kita tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pengedar, kepada mafia narkoba di wilayah Tangsel,” tutupnya.

Para pelaku tersebut dikenaka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (eka)

Print Friendly, PDF & Email